- Jam masuk kantor : 7:30 waktu setempat
- Jam istirahat Senin - Kamis : 12:15 - 13:00 waktu setempat
- Jam istirahat Jum'at : 11:30 - 13:15 waktu setempat
- Jam pulang kantor : 17:00 waktu setempat
- Jam kerja lain yang ditetapkan Menkeu
- Pegawai tidak masuk bekerja/tidak berada ditempat tugas selama 7,5 jam atau lebih dalam sehari: dipotong 5%
- Pegawai TL/PSW/tidak mengganti waktu keterlambatan: dipotong 0,5% - 2,5%
- Tidak mengisi daftar hadir: dipotong 2,5%
- Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin: 25% - 100%
- Pemberhentian sementara dari jabatan negeri: 100% selama masa pemberhentian
- Potongan maksimal 100% dalam satu bulan
Tk. TL/PSW | Waktu TL/PSW | Potongan TKPKN |
---|---|---|
TL 1/PSW 1 | 07.31 s.d. < 08.01 | 0,5% |
16.31 s.d. < 17.00 17.00 s.d. < 17.30 bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan*) |
||
TL 2/PSW 2 | 08.01 s.d. < 08.31 | 1% |
16.01 s.d. < 16.31 16.31 s.d. < 17.00 bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan*) |
||
TL 3/PSW 3 | 08.31 s.d. < 09.01 | 1,25% |
15.31 s.d. < 16.01 16.01 s.d. < 16.31 bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan*) |
||
TL 4/PSW 4 | >09.00/tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja | 2,5% |
< 15.31/tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja < 16.01 dan tidak mengganti waktu keterlambatan*) |
Pengecualian Pemotongan
Pada prinsipnya, setiap ketidakhadiran wajib dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 5%. Namun ada pengecualian bagi pegawai yang melaksanakan cuti, yaitu:
- Cuti Tahunan : 0% (tidak dipotong TKPKN-nya)
- Cuti Alasan Penting : 0% (khusus yang alasannya orangtua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu meninggal dunia)
- Cuti Sakit:
- 0% jika rawat inap, maksimal 25 hari kerja, hari berikutnya 2,5%
- 2,5% jika tidak rawat inap, maksimal 2 hari kerja, hari berikutnya 5%
- 2,5% untuk rawat jalan setelah rawat inap
- 0% untuk wanita yang keguguran dan tidak rawat inap, maksimal 5 hari kerja, hari berikutnya 5%
- Cuti Bersalin
- Persalinan pertama s.d ke-3: 0% lima hari pertama, 2,5% hari berikutnya
- Persalinan ke-4 dst: potongan 5% (menggunakan cuti alasan penting/cuti diluar tanggungan negara)
- Pemotongan 2,5% bagi cuti sakit, kumulatif dalam 1 bulan maksimal 50%
ConversionConversion EmoticonEmoticon