Pemotongan TKPKN

Pemotongan TKPKN kepada pegawai dapat dilakukan karena tiga hal, yaitu : pelanggaran jam kerja, dijatuhi hukuman disiplin, dan diberhentikan sementara dari jabatan negeri. Pelanggaran jam kerja dapat berupa tidak masuk bekerja, terlambat, pulang sebelum waktu dll. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu aturan jam kerja di lingkungan Kemenkeu yaitu:
  • Jam masuk kantor : 7:30 waktu setempat
  • Jam istirahat Senin - Kamis : 12:15 - 13:00 waktu setempat
  • Jam istirahat Jum'at : 11:30 - 13:15 waktu setempat
  • Jam pulang kantor : 17:00 waktu setempat
  • Jam kerja lain yang ditetapkan Menkeu
Ketentuan pemotongan TKPKN diatur sebagai berikut:
  • Pegawai tidak masuk bekerja/tidak berada ditempat tugas selama 7,5 jam atau lebih dalam sehari: dipotong 5%
  • Pegawai TL/PSW/tidak mengganti waktu keterlambatan: dipotong 0,5% - 2,5%
  • Tk. TL/PSW Waktu TL/PSW Potongan TKPKN
    TL 1/PSW 1 07.31 s.d. < 08.01 0,5%
    16.31 s.d. < 17.00
    17.00 s.d. < 17.30 bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan*)
    TL 2/PSW 2 08.01 s.d. < 08.31 1%
    16.01 s.d. < 16.31
    16.31 s.d. < 17.00 bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan*)
    TL 3/PSW 3 08.31 s.d. < 09.01 1,25%
    15.31 s.d. < 16.01
    16.01 s.d. < 16.31 bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan*)
    TL 4/PSW 4 >09.00/tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja 2,5%
    < 15.31/tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja
    < 16.01 dan tidak mengganti waktu keterlambatan*)
    *) khusus DKI Jakarta
  • Tidak mengisi daftar hadir: dipotong 2,5%
  • Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin: 25% - 100%
  • Pemberhentian sementara dari jabatan negeri: 100% selama masa pemberhentian
  • Potongan maksimal 100% dalam satu bulan

Pengecualian Pemotongan

Pada prinsipnya, setiap ketidakhadiran wajib dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 5%. Namun ada pengecualian bagi pegawai yang melaksanakan cuti, yaitu:
  • Cuti Tahunan : 0% (tidak dipotong TKPKN-nya)
  • Cuti Alasan Penting : 0% (khusus yang alasannya orangtua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu meninggal dunia)
  • Cuti Sakit:
    • 0% jika rawat inap, maksimal 25 hari kerja, hari berikutnya 2,5%
    • 2,5% jika tidak rawat inap, maksimal 2 hari kerja, hari berikutnya 5%
    • 2,5% untuk rawat jalan setelah rawat inap
    • 0% untuk wanita yang keguguran dan tidak rawat inap, maksimal 5 hari kerja, hari berikutnya 5%
  • Cuti Bersalin
    • Persalinan pertama s.d ke-3: 0% lima hari pertama, 2,5% hari berikutnya
    • Persalinan ke-4 dst: potongan 5% (menggunakan cuti alasan penting/cuti diluar tanggungan negara)
  • Pemotongan 2,5% bagi cuti sakit, kumulatif dalam 1 bulan maksimal 50%
Previous
Next Post »
Thanks for your comment